PALEMBANG,KANALPOS.COM- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Maka Pemerintah Kota Palembang mengundang dua (2) orang perwakilan dari Partai Politik, ketua dan sekretaris. Kegiatan diadakan di Ruang Al-rahmah Gedung Sri Melayu, Rabu, (18/5/2022 ) Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Sumatera Selatan.
Acara sosialisasi pendaftaran peserta pemilu dan Pilkada Kepada Partai Politik di hadiri Walikota Palembang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kesbangpol kota Palembang, ketua KPU kota Palembang, ketua komisi 1 DPRD kota Palembang, Camat Ilir Barat ( IB ) I serta perwakilan partai – partai politik se-kota palembang hadir ada dari PDIP, PSI, Partai Umat, Partai Nasdem, Partai Berkarya Kota Palembang, PKS, Golkar, PKP, Perindo dan Partai Demokrat.
DPD Partia Berkarya kota Palembang penuh semangat antusias menghadiri sosialisasi pendaftaran peserta pemilu dan Pilkada Kepada Partai Politik di Ruang Al-rahmah Gedung Sri Melayu, Palembang. Diacara sosialisasi pendaftaran peserta pemilu dan Pilkada kepada partai politik, hadir ketua DPD Partai Berkarya kota Palembang Fitriansyah Sutrisno sekretaris Andri usman dan bendahara Julyanto Saputra. ( Ef )