Kanalpos, Palembang – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera menggelar sidang sengketa proses pilkada empat Lawang tahun 2024 bertempat di Kantor PT TUN Palembang Komplek Jakabaring Sport City Kamis (14/10/2024) Palembang.

Dalam sidang sengketa proses pilkada di PT TUN Palembang KPU empat Lawang sebagai tergugat dan Bakal Calon Bupati Haji Budi Anthony sebagai penggugat yang mana  Hakim  Sidang dipimpin hakim ketua Simon Sinaga Pangondian, SH dengan anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH dan Irhamto, SH.

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman menyatakan keyakinannya bahwa KPU akan menang dalam gugatan sengketa Pilkada yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang. Setelah mengikuti jalannya persidangan, Eskan menegaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi dan ahli yang relevan untuk memperkuat keputusan yang telah diambil oleh KPU.

Eskan menjelaskan bahwa seluruh proses pencalonan sudah berjalan sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU. Mengenai gugatan yang diajukan terkait pencalonan Budi Anthony dan Hermiverawati, Eskan menyatakan bahwa KPU telah mengikuti prosedur yang tepat. Berdasarkan hasil verifikasi, pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam berita acara yang dikeluarkan pada 21 September lalu.

“Kami telah membuktikan di persidangan bahwa keputusan kami terkait pencalonan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kami optimis keputusan PT TUN nanti akan menguatkan keputusan yang telah kami ambil,” tambahnya.

“Kami fokus pada tugas pokok dan fungsi kami sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Empat Lawang. Kami mengikuti seluruh tahapan pencalonan kepala daerah yang diatur oleh PKPU dan undang-undang yang berlaku,” ujar Eskan.

Pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 KPU Kabupaten Empat Lawang hanya menetapkan satu pasangan calon yaitu Joncik Muhammad-Arifai.

Eskan juga menegaskan bahwa meski gugatan ini masih berproses, KPU Empat Lawang tetap fokus menjalankan tahapan pemilihan yang tersisa. Ia menegaskan bahwa KPU tidak akan terlena dengan sengketa ini dan tetap berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami mengikuti proses ini sebagaimana mestinya, dan apapun hasil dari putusan PT TUN, kami akan lihat bagaimana substansinya. Namun, kami tetap yakin bahwa keputusan KPU sudah tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Eskan.

Mantan Wakil Bupati Empat Lawang Syahril Hanafiah yang memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa jabatan di Pemerintah Daerah Empat Lawang. Dalam keterangannya Syahril menyampaikan kronologi penunjukan dan pemberhentiannya dari jabatan pemerintahan.

Syahril menjelaskan bahwa dirinya dan Haji Budi Anthony diangkat menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tertanggal 21 Agustus 2013. Keduanya resmi menjabat setelah pelantikan yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2013.

Namun, pada 22 Oktober 2015, Haji Budi Anthony diberhentikan sementara berdasarkan SK Mendagri. Kemudian, SK lain yang terbit pada 29 Juni 2016 menyatakan pemberhentian tetap terhadap Haji Budi Anthony sebagai Bupati Empat Lawang. Syahril menyebut bahwa SK tersebut juga menunjuk dirinya, Syahril Effendi sebagai pejabat yang melaksanakan tugas Bupati hingga Wakil Bupati definitif dilantik menjadi Bupati.

Terakhir Syahril juga menyampaikan adanya SK tertanggal 27 Desember 2016 yang mengangkat dirinya sebagai Bupati Empat Lawang dan memberhentikan Haji Budi Anthony dari jabatan tersebut. Jabatan definitif tersebut terhitung sejak pelantikannya pada 10 Januari 2017.

Sementara itu Dalam persidangan terkait gugatan persyaratan calon di Kabupaten Empat Lawang, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang Edison Jaya memberikan kesaksian penting yang menyangkut masa jabatan Bupati dan Plt Bupati.

Edison menjelaskan bahwa pengangkatan Plt Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan. Plt Bupati hanya diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas Bupati bukan menggantikan secara penuh. Pengalihan kekuasaan ini terjadi setelah Bupati nonaktif diberhentikan secara permanen.

Lebih lanjut Edison mengatakan bahwa dirinya masih menjabat hingga Juni 2016 pada saat pemberhentian Bupati secara permanen. Hingga masa tersebut, Bupati nonaktif tetap menerima fasilitas seperti gaji dan kendaraan dinas, karena belum ada petunjuk resmi dari Kementerian maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghentikan fasilitas tersebut.

Saksi juga menambahkan bahwa dirinya saat itu bertindak sebagai saksi fakta yang menjabat sebagai bagian dari KPU Kabupaten Empat Lawang dari Desember 2015 hingga Januari 2021 selama periode lima tahun.

Selain itu Ahli dari Kementerian Dalam Negeri R. Hendy Nur Kesuma memberikan kesaksian dalam sidang gugatan terkait penghitungan masa jabatan seorang kepala daerah. Dalam keterangannya Hendy menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini penting untuk memastikan apakah seorang pejabat sudah menjalani satu atau dua periode masa jabatan.

Hendy menegaskan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacu pada PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang tata cara pencalonan. Hal ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan administrasi persyaratan calon kepala daerah. Dalam sidang tersebut, Hendy menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan dari SK awal tahun 2013 hingga SK pemberhentian di tahun 2016, Bupati Empat Lawang Haji Budi Anthony sudah menjalani dua periode masa jabatan. Periode pertama dihitung dari 5 tahun sebelumnya, dan periode kedua dimulai dari pelantikan pada 26 Agustus 2013 hingga pemberhentiannya di Juni 2016.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 Tahun 2009, Hendy menyatakan bahwa jabatan kepala daerah yang sudah dijalani setengah atau lebih dari masa 5 tahun (60 bulan) dianggap sebagai satu periode penuh. Dalam kasus HBA, masa jabatan dari 2013 hingga 2016 terhitung 34 bulan, yang sudah melewati batas setengah masa jabatan (30 bulan). Dengan demikian, masa jabatan tersebut sudah dihitung sebagai satu periode penuh ditambah dengan periode pertamanya yang berarti HBA telah menjabat selama dua periode.

Keterangan ini disampaikan dengan percaya diri oleh Hendy di hadapan majelis hakim yang menegaskan bahwa berdasarkan perhitungan Kemendagri dan regulasi yang berlaku, HBA tidak dapat ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah karena sudah menjalani dua periode masa jabatan.

Pengacara KPU Kabupaten Empat Lawang Syaifuddin SH, memberikan pernyataan usai sidang perdana sengketa Pilkada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang terkait gugatan mengenai masa jabatan kepala daerah. Dalam kasus ini sengketa menyangkut perhitungan masa jabatan kepala daerah, khususnya terkait apakah kepala daerah tersebut telah menjabat dua periode.

Syaifuddin menjelaskan bahwa inti dari gugatan ini adalah perdebatan mengenai masa jabatan kepala daerah periode kedua, yang dikaitkan dengan kasus korupsi. Penggugat menafsirkan bahwa masa jabatan dihitung hingga keputusan hukum tetap (intra). Dalam hal ini, pihak KPU menggunakan rujukan dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan telah memperkuat argumennya berdasarkan penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Periodisasi jabatan dihitung sejak pelantikan awal hingga adanya keputusan hukum tetap yang dalam kasus ini sudah melewati masa dua setengah tahun, tepatnya sekitar 2,8 tahun,” ujar Syaifuddin.

Ia juga menekankan bahwa dalam menangani sengketa ini KPU berpedoman pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya Putusan MK Nomor 22 Tahun 2009 dan Putusan MK Nomor 67 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa masa jabatan lebih dari setengah periode dihitung sebagai satu periode penuh. Kedua putusan ini menurutnya sangat jelas dan tidak ada persoalan. Namun, penggugat tampaknya menafsirkan secara berbeda terkait Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.

Syaifuddin menjelaskan bahwa penggugat salah memahami putusan terbaru MK ini, yang menurut mereka memberikan multi tafsir. Putusan MK tersebut tidak membatalkan pasal atau mengubah aturan, tetapi menolak pengujian undang-undang terkait masa jabatan. Artinya, tidak ada perubahan hukum yang membuat penggugat memiliki dasar untuk gugatan mereka.

Selain itu, Syaifuddin menyoroti fenomena pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang kadang berlangsung lama tanpa batas waktu yang jelas. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi menolak pengujian substansi undang-undang ini karena filosofi yang mendasari Plt tersebut sudah jelas, bahwa jabatan Plt tidak mempengaruhi masa jabatan definitif.

Pada akhirnya, Syaifuddin menegaskan bahwa KPU tetap berpegang pada peraturan KPU, khususnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tata cara pencalonan kepala daerah. Regulasi ini, menurutnya, masih berlaku dan tidak ada keputusan lembaga resmi yang membatalkannya, termasuk dari Mahkamah Agung.

“Ini menjadi rujukan universal bagi seluruh pemilu di Indonesia,” tutup Syaifuddin, menegaskan bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tetap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada. (*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here