Kanalpos.com, Palembang – Pangdam II/Sriwjaya, Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, S.I.P., M.Si, M.Tr (Han), menghadiri dan menyaksikan langsung pemusnahan Barang Bukti Narkoba, hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel, di Ampera Lounge Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang, Rabu (15/01/2025).
Acara tersebut, dibuka dengan laporan pelaksanaan, diikuti penyampaian oleh Penyidik Madya Ditnarkoba, pengecekan kandungan barang bukti oleh Tim Bidlabfor Polda Sumsel, dan dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti. Setelah itu, acara ditutup dengan penandatanganan berita acara resmi.
Dalam pemusnahan Barang Bukti Narkoba bulan Januari 2025 kali ini, dapat diinformasikan, bahwa ada 2 tempat kejadian Perkara dari penyalah gunaan Narkoba ini, yaitu, 1 di Kabupaten Muba dan 1 di Kota Bogor.
Dengan pengembangan kasus dan barang bukti yang ada, Pasal yang dilanggar adalah Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannnya pidana mati/pidana seumur hidup.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Forkopimda Provinsi Sumsel, diantaranya, Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H., Kasrem 044/Gapo dan Instansi terkait seperti BNNP, Binda, Kejaksaan, Perwakilan Lanal, Lanud serta Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel. (*)